Kalender Pendidikan 2018/2019 Yogyakarta
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Daerah spesial Yogyakarta telah mengeluarkan Peraturan Nomor: 1501 PERKA 2018.
Peraturan tersebut berisi wacana Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Bagi Satuan Pendidikan di Daerah spesial Yogyakarta Tahun Pelajaran 2018/2019.
Dalam Bab II dijelaskan Tahun Pelajaran 2018/2019 dimulai hari Senin tanggal 16 Juli 2018 dan berakhir pada hari Jumat tanggal 29 Juni 2019.
Penyusunan jadwal pelajaran dan pembagian kelas selambat-lambatnya pada hari Jumat tanggal 6 Juli 2018.
Sebelum penerimaan peserta didik baru, satuan pendidikan berkewajiban menyusun jadwal kerja pada awal tahun pelajaran yang meliputi minimal :
a. Program tahunan satuan pendidikan;
b. Program Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah;
c. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dan/ atau Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS);
d. Penyusunan/penyempurnaan kurikulum, jadwal pembelajaran, dan pembagian kiprah guru dan tenaga kependidikan lainnya;
e. Program supervisi Kepala Sekolah.
Minggu efektif mencar ilmu dalam satu tahun pelajaran (dua semester) yakni 34 hingga dengan 38 minggu.
Alokasi waktu setiap jam pelajaran diatur sebagai berikut :
a. TK/TKLB : 30 menit
b. SD/SDLB : 35 menit
c. SMP/SMPLB : 40 menit
d. SMA/SMALB/SMK : 45 menit
e. Pendidikan Kesetaraan : 45 menit
Peraturan tersebut berisi wacana Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Bagi Satuan Pendidikan di Daerah spesial Yogyakarta Tahun Pelajaran 2018/2019.
Dalam Bab II dijelaskan Tahun Pelajaran 2018/2019 dimulai hari Senin tanggal 16 Juli 2018 dan berakhir pada hari Jumat tanggal 29 Juni 2019.
Penyusunan jadwal pelajaran dan pembagian kelas selambat-lambatnya pada hari Jumat tanggal 6 Juli 2018.
Sebelum penerimaan peserta didik baru, satuan pendidikan berkewajiban menyusun jadwal kerja pada awal tahun pelajaran yang meliputi minimal :
a. Program tahunan satuan pendidikan;
b. Program Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah;
c. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dan/ atau Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS);
d. Penyusunan/penyempurnaan kurikulum, jadwal pembelajaran, dan pembagian kiprah guru dan tenaga kependidikan lainnya;
e. Program supervisi Kepala Sekolah.
Minggu efektif mencar ilmu dalam satu tahun pelajaran (dua semester) yakni 34 hingga dengan 38 minggu.
Alokasi waktu setiap jam pelajaran diatur sebagai berikut :
a. TK/TKLB : 30 menit
b. SD/SDLB : 35 menit
c. SMP/SMPLB : 40 menit
d. SMA/SMALB/SMK : 45 menit
e. Pendidikan Kesetaraan : 45 menit
0 Response to "Kalender Pendidikan 2018/2019 Yogyakarta"
Posting Komentar