Penerbitan Skhusbn Mi 2018
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia dengan Nomor 418/Dj.I/Dt.I.I.1/PP.01.1/03/2018
Surat yang dibentuk pada tanggal 16 Maret 2018 tersebut berisi perihal Penerbitan SKHUSBN MI.
Adapun isi dari surat tersebut yaitu sebagai berikut:
Menindaklanjuti terbitnya POS USBN No. 0045 Tahun 2018 dan adanya keperluan di beberapa tempat Kab/Kota untuk menerbitkan SKHUSBN tingkat Madrasah Ibtidaiyah maka disampaikan beberapa ketentuan untuk selanjutnya Saudara teruskan kepada Kepala Madrasah Ibtidaiyah dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota pada wilayah yang Saudara pimpin. Adapun rincian ketentuan sebagai berikut:
1. Satuan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah mempunyai kewenangan untuk menerbitkan SKHUSBN bagi akseptor USBN pada masing-masing satuan pendidikan penyelenggara USBN, termasuk akseptor yang berasal dari madrasah yang bergabung
2. SKHUSBN yang diterbitkan oleh satuan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah mempunyai kekuatan aturan sebagai dokumen negara yang sanggup dipergunakan untuk segala keperluan sesuai ketentuan berlaku, termasuk dokumen prasyarat bagi siswa untuk melanjutkan pendidikan pada tingkat di atasnya
3. Format SKHUSBN MI memakai format SKHUSBN yang sama dengan format yang diberlakukan oleh masing-masing pemerintah tempat dalam hal ini dinas pendidikan untuk satuan pendidikan SD di daerahnya masing-masing. Adapun kop surat ditentukan sebagaimana pola berikut:
4. Dalam hal persiapan/pengadaan blanko SKHUSBN madrasah Ibtidaiyah, Kabupaten/Kota yang pemerintah tempat atau dinas pendidikannya menyiapkan SKHUSBN SD yang sekaligus untuk madrasah intidaiyah maka madrasah ibtidaiyah di tempat tersebut sanggup memakai blanko yang telah disiapkan/diadakan oleh dinas pendidikan setempat
5. Kabupaten/Kota yang pemerintah tempat atau dinas pendidikan setempat tidak menyiapkan blanko untuk SKHUSBN madrasah ibtidaiyah, maka kantor Kementerian Kabupaten/Kota sanggup mengadakan blanko SKHUSBN untuk Madrasah Ibtidaiyah di daerahnya sepanjang tersedia anggran yang sesuai atau satuan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah penyelenggara USBN sanggup menyediakan blanko SKHUSBN dengan ketentuan dormat sebagaimana diterangkan pada ketentuan butir 3 pada surat ini
6. Penerbitan SKHUSBN MI sanggup dilakukan dengan memakai printer biasa pada kertas HVS dengan ukuran A4 dan berat 80 gram
Surat yang dibentuk pada tanggal 16 Maret 2018 tersebut berisi perihal Penerbitan SKHUSBN MI.
Adapun isi dari surat tersebut yaitu sebagai berikut:
Menindaklanjuti terbitnya POS USBN No. 0045 Tahun 2018 dan adanya keperluan di beberapa tempat Kab/Kota untuk menerbitkan SKHUSBN tingkat Madrasah Ibtidaiyah maka disampaikan beberapa ketentuan untuk selanjutnya Saudara teruskan kepada Kepala Madrasah Ibtidaiyah dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota pada wilayah yang Saudara pimpin. Adapun rincian ketentuan sebagai berikut:
1. Satuan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah mempunyai kewenangan untuk menerbitkan SKHUSBN bagi akseptor USBN pada masing-masing satuan pendidikan penyelenggara USBN, termasuk akseptor yang berasal dari madrasah yang bergabung
2. SKHUSBN yang diterbitkan oleh satuan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah mempunyai kekuatan aturan sebagai dokumen negara yang sanggup dipergunakan untuk segala keperluan sesuai ketentuan berlaku, termasuk dokumen prasyarat bagi siswa untuk melanjutkan pendidikan pada tingkat di atasnya
3. Format SKHUSBN MI memakai format SKHUSBN yang sama dengan format yang diberlakukan oleh masing-masing pemerintah tempat dalam hal ini dinas pendidikan untuk satuan pendidikan SD di daerahnya masing-masing. Adapun kop surat ditentukan sebagaimana pola berikut:
4. Dalam hal persiapan/pengadaan blanko SKHUSBN madrasah Ibtidaiyah, Kabupaten/Kota yang pemerintah tempat atau dinas pendidikannya menyiapkan SKHUSBN SD yang sekaligus untuk madrasah intidaiyah maka madrasah ibtidaiyah di tempat tersebut sanggup memakai blanko yang telah disiapkan/diadakan oleh dinas pendidikan setempat
5. Kabupaten/Kota yang pemerintah tempat atau dinas pendidikan setempat tidak menyiapkan blanko untuk SKHUSBN madrasah ibtidaiyah, maka kantor Kementerian Kabupaten/Kota sanggup mengadakan blanko SKHUSBN untuk Madrasah Ibtidaiyah di daerahnya sepanjang tersedia anggran yang sesuai atau satuan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah penyelenggara USBN sanggup menyediakan blanko SKHUSBN dengan ketentuan dormat sebagaimana diterangkan pada ketentuan butir 3 pada surat ini
6. Penerbitan SKHUSBN MI sanggup dilakukan dengan memakai printer biasa pada kertas HVS dengan ukuran A4 dan berat 80 gram
0 Response to "Penerbitan Skhusbn Mi 2018"
Posting Komentar