Juknis Bop Ra 2018

Direktur Jendral Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 7201 Tahun 2017 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal Tahun Anggaran 2018.

Juknis BOP RA 2018 ini menjadi teladan dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal Tahun 2018.


Direktur Jendral Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan  Juknis BOP RA 2018


Apa itu BOP?

BOP ialah sebuah jadwal dari pemerintah yang berupa proteksi dana secara pribadi kepada forum pendidikan RA yang besarnya dihitung sesuai dengan jumlah penerima bimbing di masing-masing RA.

Bantuan Operasional Pendidikan ini sanggup digunakan oleh RA untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional non personalia dengan jenis pengeluaran atau biaya sebagaiman yang telah diatur dalam Permendiknas Nomor 69 Tahun 2009.

Meskipun begitu, terdapat beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan untuk didanai dengan menggunakan dana dari BOP.

Untuk lebih detilnya mengenai aktivitas apa saja yang boleh didanai menggunakan dana BOP akan dibahasi pada belahan penggunaan dana BOP dalam Juknis ini.

Guna terlaksananya BOP RA dengan tertib, sempurna sasaran, sempurna guna dan akuntabel maka perlu disusun suatu petunjuk teknis pelaksanaan yang sanggup dipergunakan sebagai materi teladan dalam melakukan jadwal peningkatan Kompetensi Daya Saing Siswa RA.

Juknis ini wajib dipahami dengan betul terutama oleh para bendahara RA. Sebab ini berkaitan dengan pengelolaan dana yang nantinya dipertanggungjawabkan penggunaannya kepada negara.

Download Juknis BOP RA 2018

Untuk lebih jelasnya, silahkan anda unduh Juknis BOP RA 2018 pada link di bawah ini:

SIMPAN FILE

Demikianlah informasi mengenai Juknis BOP RA 2018 yang sanggup kami sampaikan kepada anda semunya.

0 Response to "Juknis Bop Ra 2018"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel