Mekanisme Pendataan Calon Akseptor Un Tahun 2018
Mekanisme Pendataan Calon Peserta UN Tahun 2018 - Persiapan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun 2018 segera akan dimulai. Para pengelola sekolah baik yang berada di bawah naungan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) maupun di bawah naungan dari Kementerian Agama (Kemenag) diperlukan segera menyiapkan segala keperluan pendukung.
Apalagi pada tahun 2018 ini, tentunya lebih banyak sekolah/madrasah yang menyelenggarakan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), yang pastinya membutuhkan persiapan yang lebih banyak dari pada pelaksanaan UN Konvensional dengan memakai kertas.
Sebagai pedoman awal, ketika ini telah dirilis Mekanisme Pendataan Calon Peserta UN Tahun 2018 yang diperuntukkan bagi jenjang pendidikan SMP/MTs/SMPTK, PAKET B/Wustha - Paket C/Ulya, SMA/MA/SMAK/SMTK-SMK/MAK.
Mekanisme ini saran aku harus dimiliki oleh para penyelenggara pendidikan menyerupai Guru dan Kepala Sekolah/Madrasah, serta terutama lagi untuk mereka yang menjadi panitia penyelenggara UN di tingkar sekolah/madrasah.
Dalam prosedur ini banyak hal yang dibahas, di antaranya yakni mengenai Pendataan Calon Peserta UN (Capesun) untuk Tahun Pelajaran 2017/2018.
Dalam Pendataan Capesun 2018 ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu:
Baca secara menyeluruh ya sahabar, apa-apa saja yang terdapat dalam file di atas. Pelajari satu per satu hingga semuanya faham.
Demikianlah isu mengenai Mekanisme Pendataan Calon Peserta UN Tahun 2018 yang sanggup kami sampaikan kepada anda semuanya.
Apalagi pada tahun 2018 ini, tentunya lebih banyak sekolah/madrasah yang menyelenggarakan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), yang pastinya membutuhkan persiapan yang lebih banyak dari pada pelaksanaan UN Konvensional dengan memakai kertas.
Sebagai pedoman awal, ketika ini telah dirilis Mekanisme Pendataan Calon Peserta UN Tahun 2018 yang diperuntukkan bagi jenjang pendidikan SMP/MTs/SMPTK, PAKET B/Wustha - Paket C/Ulya, SMA/MA/SMAK/SMTK-SMK/MAK.
Mekanisme ini saran aku harus dimiliki oleh para penyelenggara pendidikan menyerupai Guru dan Kepala Sekolah/Madrasah, serta terutama lagi untuk mereka yang menjadi panitia penyelenggara UN di tingkar sekolah/madrasah.
Dalam prosedur ini banyak hal yang dibahas, di antaranya yakni mengenai Pendataan Calon Peserta UN (Capesun) untuk Tahun Pelajaran 2017/2018.
Dalam Pendataan Capesun 2018 ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu:
A. Pengelolaan Pendataan UN
- Pengelola pendataan tingkat provinsi terdiri dari unsur dinas pendidikan provinsi dan kantor wilayah Kementerian Agama berkoordinasi tetapkan petugas pengelola data dalam pendataan UN.
- Pengelola pendataan tingkat kabupaten/kota terdiri dari unsur dinas pendidikan kabupaten/kota dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota
- Kepala satuan pendidikan menugaskan dan tetapkan petugas pengelola data UN dalam kepanitiaan pendataan UN tingkat satuan pendidikan.
- Petugas pengelola pendataan UN berhubungan dengan petugas pendataan DAPODIK dan EMIS
B. Sumber data CAPESUN
- Sekolah dari Dapodikdasmen
- Madrasah dari EMIS
- SKB/PKBM (Prg Paket) dari Dapodikmas
- PonPes (Wustha & Ulya) dari EMIS
Download Mekanisme Pendataan Calon Peserta UN Tahun 2018
Untuk lebih jelasnya mengenai Mekanisme Pendataan Calon Peserta UN Tahun 2018, silahkan pribadi saja anda download file di bawah ini:Baca secara menyeluruh ya sahabar, apa-apa saja yang terdapat dalam file di atas. Pelajari satu per satu hingga semuanya faham.
Demikianlah isu mengenai Mekanisme Pendataan Calon Peserta UN Tahun 2018 yang sanggup kami sampaikan kepada anda semuanya.
0 Response to "Mekanisme Pendataan Calon Akseptor Un Tahun 2018"
Posting Komentar