Perpanjangan Waktu Registrasi Ppg Kemenag

Dirjen Pendis Kementerian Agama telah mengeluarkan surat dengan nomor 400/Dt.I.II/2/Kp.02.3/5/2018.

Surat yang dikeluarkan pada tanggal 25 Mei 2018 itu berisi perihal Perpanjangan Waktu Pendaftaran PPG dan Perbaikan TMT Guru Bagi Guru Madrasah.


Dirjen Pendis Kementerian Agama telah mengeluarkan surat dengan nomor  Perpanjangan Waktu Pendaftaran PPG Kemenag


Adapun isi surat tersebut yaitu sebagai berikut:

Sehubungan degan Pelaksanaan Program Sertifikasi Guru dalam Jabatan bagi guru madrasah yang ketika ini sedang berjalan menyusul ketentuan yang telah ditetapkan melalui surat kami Nomor.378/Dt.I.II/Kp.02.3/5/2018 tanggal 16 Mei 2018, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Waktu registrasi calon penerima sertifikasi dalam jabatan bagi guru madrasah yang semula ditutup pada tanggal 26 Mei 2018 diperpanjang hingga dengan tanggal 6 Juni 2018. Bagi guru madrasah yang ingin melaksanakan perbaikan data yang pengajuannya sempat ditolak oleh pihak kanwil Kementerian Agama Provinsi sanggup mengajukan ulang hingga dengan tanggal 8 Juni 2018.
  2. Bagi Guru Madrasah yang akan melaksanakan perbaikan data TMT Guru sanggup dilakukan perubahan melalui Simpatika dengan memakai akun/login masing-masing. Proses perubahan dimaksud diwajibkan untuk melampirkan dokumen SK Pengangkatan sebagai guru dan surat penugasan sebagai guru oleh Kepala Madrasah.
  3. Dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 2 di atas disampaikan kepada Kanwil Kementerian Agama Provinsi untuk dilakukan verifikasi dan validasi. Kanwil Kementerian Agama Provinsi bertanggung jawab melaksanakan otentifikasi seluruh dokumen dimaksud untuk menghindari pemalsuan dokumen.
Demikianlah isu mengenai Perpanjangan Waktu Pendaftaran PPG Kemenag yang sanggup kami sampaikan kepada anda semuanya.

0 Response to "Perpanjangan Waktu Registrasi Ppg Kemenag"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel