Daftar Kiprah Suplemen Yang Dihitung Pada Simpatika
Daftar Tugas Tambahan yang Dihitung pada Simpatika - Agar sertifikasi guru sanggup cair, salah satu syarat yang harus dipenuhi yaitu Jam Mengajarnya minimal 24 Jam. Meski ada perihal untuk tidak memberlakukan hukum tersebut, tapi nyatanya regulasi itu masih berlaku hingga sekarang.
Beban mengajar 24 jam tatap muka (JTM) tersebut berlaku untuk semua guru baik di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) maupun di bawah naungan dari Kementerian Agama (Kemenag).
Aturan ini, menjadi persoalan sendiri bagi para guru. Banyak dari mereka yang kebingungan memenuhi jumlah minimal jam yang telah ditetapkan. Sebab meskipun JTM guru hanya kurang 1 jam saja maka sertifikasi guru tidak sanggup cair.
Tentu hal ini menjadi kegundahan tersendiri bagi para guru. Sebab sertifikasi hingga ketika ini menjadi satu-satunya impian Guru (terutama guru swasta) untuk meningkatkan kesejahteraannya. Mengingat hingga ketika ini tingkat kesejahteraan guru masih sangat minim sekali.
Guna memenuhi jumlah minimal jam yang ditetapkan, jumlah penerima didik menjadi faktor utama yang sangat menentukan. Semakin banyak penerima didik maka semakin banyak pula jumlah jam mengjar guru, begitu juga sebaliknya.
Namun ketika ini anda sanggup sedikit bernafas lega, lantaran tugas-tugas yang anda ampu di Madrasah juga diakui JTM. Jumlah JTM bermacam-macam sesuai dengan beban kerja yang ditanggungnya.
Ini memang bukan hal baru, tapi ada satu kiprah perhiasan gres yang menerima legalisasi JTM yaitu kiprah perhiasan sebagai Wali Kelas. Seperti yang anda ketahui, bahwa sebelumnya kiprah ini tidak diakui dalam Simpatika.
Lalu berapa beban JTM Wali Kelas?
Berikut ini kami sajika gosip mengenai Daftar Tugas Tambahan yang Dihitung pada Simpatika:
Demikianlah gosip mengenai Daftar Tugas Tambahan yang Dihitung pada Simpatika yang sanggup kami sampaikan untuk anda semuanya.
Beban mengajar 24 jam tatap muka (JTM) tersebut berlaku untuk semua guru baik di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) maupun di bawah naungan dari Kementerian Agama (Kemenag).
Aturan ini, menjadi persoalan sendiri bagi para guru. Banyak dari mereka yang kebingungan memenuhi jumlah minimal jam yang telah ditetapkan. Sebab meskipun JTM guru hanya kurang 1 jam saja maka sertifikasi guru tidak sanggup cair.
Tentu hal ini menjadi kegundahan tersendiri bagi para guru. Sebab sertifikasi hingga ketika ini menjadi satu-satunya impian Guru (terutama guru swasta) untuk meningkatkan kesejahteraannya. Mengingat hingga ketika ini tingkat kesejahteraan guru masih sangat minim sekali.
Guna memenuhi jumlah minimal jam yang ditetapkan, jumlah penerima didik menjadi faktor utama yang sangat menentukan. Semakin banyak penerima didik maka semakin banyak pula jumlah jam mengjar guru, begitu juga sebaliknya.
Namun ketika ini anda sanggup sedikit bernafas lega, lantaran tugas-tugas yang anda ampu di Madrasah juga diakui JTM. Jumlah JTM bermacam-macam sesuai dengan beban kerja yang ditanggungnya.
Ini memang bukan hal baru, tapi ada satu kiprah perhiasan gres yang menerima legalisasi JTM yaitu kiprah perhiasan sebagai Wali Kelas. Seperti yang anda ketahui, bahwa sebelumnya kiprah ini tidak diakui dalam Simpatika.
Lalu berapa beban JTM Wali Kelas?
Berikut ini kami sajika gosip mengenai Daftar Tugas Tambahan yang Dihitung pada Simpatika:
- Kepala Madrasah yaitu 24 JTM
- Wakil Kepala Madrasah yaitu 12 JTM
- koordinator Pendidikan MI yaitu 12 JTM
- Ketua Program Keahlian adalah 12 JTM
- Kepala Perpustakaan yaitu 12 JTM
- Kepala Laboratorium/ Kepala Bengkel/ Kepala Unit Produksi/Kepala Workshop yaitu 12 JTM
- Pembimbing Khusus Pada Satuan Pendidikan Inklusi atau Terpadu yaitu 6 JTM
- Wali kelas yaitu 6 JTM
- Pembina ektrakurikuler dan/atau kokurikuler yaitu 6 JTM
- Pembina kepramukaan, UKS, OSIS yaitu 6 JTM
- Pembina Asrama Bagi Madrasah Berasrama yaitu 6 JTM
Demikianlah gosip mengenai Daftar Tugas Tambahan yang Dihitung pada Simpatika yang sanggup kami sampaikan untuk anda semuanya.
0 Response to "Daftar Kiprah Suplemen Yang Dihitung Pada Simpatika"
Posting Komentar