Tanya Jawab Seputar Registrasi Sertifikasi Guru Kemenag 2017

Pada artikel sebelumnya, kami telah menyajikan informasi mengenai cara mendaftar sertifikasi Guru Kemenag 2017 melalui Simpatika.

Dari situ, ternyata banyak pertanyaan muncul dari para rekan guru mengenai banyak sekali hal terkait proses/mekanisme sergur tersebut.

Maka dari itulah, kali ini kami akan mengulas mengenai Tanya Jawab Seputar Pendaftaran Sertifikasi Guru Kemenag 2017.

 kami telah menyajikan informasi mengenai  Tanya Jawab Seputar Pendaftaran Sertifikasi Guru Kemenag 2017
 

Tanya jawab ini berisi perihal banyak sekali pertanyaan dari rekan guru beserta solusi untuk mengatasinya, sehingga sanggup menjadi panduan dalam mengikuti proses sergur yang ditetapkan.

Solusi atas pertanyaan-pertanyaan di sini merupakan balasan langsung yang diketahui oleh Admin . Sehingga sanggup saja ada yang kurang kurang tepat. Oleh karenanya bila ada rekan-rekan yang lebih paham, sanggup mengoreksinya pada kolom komentar nanti akan di update oleh Admin ke dalam artikel ini.

Tanya Jawab Seputar Pendaftaran Sertifikasi Guru Kemenag 2017


1. Apa sajakah syarat yang harus dipenuhi supaya sanggup mendaftar sebagai calon penerima Sertifikasi Guru Kemenag 2017?


Syarat mendaftar sebagai calon penerima sergur sanggup anda baca pada Surat Edaran Dirjen Pendis yang bernomor 261A/Dt.I.II/HM.01/2/6/2017 mengenai Persiapan Pelaksanaan Sergur Madrasah 2017, yaitu:
  • Berstatus sebagai Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Guru Tetap Yayasan (GTY) untuk guru Nonn PNS dari Madrasah negeri maupun swasta yang berada di bawah naungan dari Kementerian Agama
  • Belum mempunyai akta pendidik
  • Diangkat di dalam jabatan fungsional seorang guru sebelum pada tanggal 30 Desember 2005, terkecuali untuk para guru yang mengajar di Madrasah Aliyah (MA) Insan Cendekia di seluruh Indonesia
  • Mempunyai kualifikasi pendidikan minimal ialah S-1/D-IV yang berasal dari sekolah tinggi tinggi yang telah terakreditasi dan mempunyai agenda studi yang sudah mempunyai izin penyelenggaraan.

2. Apakah para guru yang mempunyai TMT pada Tahun 2006 sanggup mengajukan diri menjadi calon penerima sertifikasi guru 2017?


Tidak bisa! Di dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jendral Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 261A/Dt.I.II/HM.01/2/6/2017 yang membahas perihal Persiapan Pelaksanaan Sergur Madrasah 2017, disebutkan banyak sekali persyaratan seorang guru supaya sanggup masuk sebagai kandidat calon penerima sergur Kemenag 2017. Salah satu syarat tersebut ialah diangkat dalam jabatan fungsional guru atau TMT sebelum pada tanggal 30 Desember 2005. terkecuali untuk para guru yang mengajar di Madrasah Aliyah (MA) Insan Cendekia di seluruh Indonesia.

Sehingga para Guru yang TMT melebihi tanggal yang telah ditetapkan, maka tidak akan tampil ajakan guna mendaftar sergur melalui akun Simpatikanya masing-masing.

3. Bagaimanakah cara untuk mengecek dan juga mengupdate banyak sekali data supaya sesuai dengan persyaratan?

Caranya ialah:

Masuk ke dalam akun Simpatika PTK anda, kemudian buka:
  • Cara Cek status PNS atau GTY; Klik pada hidangan Karir > Kemudian Klik Riwayat Pegawai
  • Cara Cek TMT; Klik pada hidangan Karir > Klik pada Menu Riwayat Pegawai atau Karir > Klik pada Menu Fungsi & Jabatan
  • Cara Cek/Update Kualifikasi Pendidikan PTK; Klik pada Menu Pendidikan > Klik pada Menu Riwayat Pendidikan.

4. Apakah seluruh yang menjadi guru calon Sergur penerima wajib melaksanakan update data?


Proses update data hanya dilakukan apabila data PTK yang berada di dalam Simpatiakn belum sesuai dengan persyaratan. Tujuannya supaya sistem mencatat guru tersebut masuk dalam kandidat penerima sertifikasi. Sedangkan untuk yang sudah memenuhi semua persyaratan, apalagi telah memperoleh notifikasi pendaftaran, hanya cukup melaksanakan proses registrasi calon penerima saja

5. Mengapa tidak muncul notifikasi ajakan registrasi sertifikasi guru 2017 padahal sudah memenuhi syarat?

Pastikanlah bahwa data anda di dalam akun Simpatika sudah benar-benar valid dan telah memenuhi banyak sekali persyaratan yang ditentukan. Apabila ada data yanga belum sesuai dengan banyak sekali persyaratan (riilnya telah memenuhi semua syarat namun dalam akun simpatika belum), maka lakukanlah perbaikan data (proses update data) dan kemudian cetak S12. Kirim data S12 kepada Admin Simpatika tingkat Kab/Kota setempat untuk memperoleh persetujuan (S13)..

6. Mengapa pengajuan perubahan TMT tidak segera disetujui oleh Admin Kab/Kota?

Ada sebuah informasi yang berasal dari teman-teman Admin Simpatika tingkat Kab/Kota, bahwa untuk persetujuan guna pengajuan perubahan terhadap TMT tampaknya dibekukan oleh sistem (dari Admin Pusat). Ini dilakukan sebagai upaya untuk antisipasi supaya tak terjadi perkara manipulasi data TMT guru.

Namun kabar ini masih harus membutuhkan konfirmasi lebih lanjut akan kebenarannya. Sehingga bagi para PTK yang akan mengajukan perbaikan terhadap data TMT, maka ada baiknya untuk melaksanakan konsultasi dulu dengan pihak Admin Kab/Kota.

7. Mengapa Notifikasi registrasi sergur belum muncul padahal sudah mengupdate data?

Misalnya, seorang GTK telah melaksanakan update data dalam hal kualifikasi pendidikan yang awalnya Sekolah Menengan Atas kemudian menjadi S-1. Namun mengapa Mengapa Notifikasi registrasi sergur belum juga muncul?

Perlu anda ketahui, perubahan yang dilakukan tersebut haruslah sudah bersifat permanen. Permanen di sini artinya S12 sudah diajukan dan disetujui oleh pihak Admin Simpatika tingkat Kab/Kota setempat dengan dengan bukti sudah diterbitkannya S13.

8. Apakah form registrasi sertifikasi guru Kemanag sudah sanggup diisi?

Sudah, silahkan isi saja

9. Apa akhir bila tidak mengisi form registrasi ajakan penerima sertifikasi guru 2017?


Guru tersebut akan dianggap TIDAK MENDAFTAR pada agenda sertifikasi guru 2017

10. Apakah mata pelajaran sertifikasi dipilih harus linier dengan ijazah dan mata pelajaran yang diampu?

Secara Ideal, Mapel sertifikasi yang anda pilih, haruslah sesuai dengan ijazah  dan Mapel yang diampu dikala mengajar (sebagaimana yang terekam di dalam riwayat mengajar di Simpatika).

Apabila tidak, maka sesuaikanlah dengan salah satu ijazah atau mata pelajaran yang diampu. Tapi anda hrus mempertimbangan jenjang madrasah.

Misalnya saja apabila satminkalnya di jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI); ijazahnya Sarjana Pendidikan IPS; sedangkan riwayat mengajarnya ialah Guru Kelas MI, maka akan lebih baik jiika ia menentukan Mapel sertifikasi sebagai seorang Guru Kelas MI saja.


11. Bagaimana cara menentukan arahan mapel sertifikasi yang benar?

Ketika menentukan arahan mata pelajaran, banyak yang galau karena pilihannya sangat banyak sekali dan juga banyak yang hampir sama.

Perlu diketahui untuk pemilihan arahan mapel sertifikasi harus anda sesuaikan dengan arahan mapel yang terdapat dalam Simpatika. Caranya Silahkan buka website http://simpatika.kemenag.go.id/#!/mapel kemudian masukkanlah nama mapel atau arahan yang anda inginkan.

Dari daftar Mapel yang muncul dari hasi pencarian simpatika.kemenag.go.id/#!/mapel tersebut silahkan dipilih yang paling sesuai dengan mapel anda.

Misalnya, untuk Mapel Bahasa Arab.

Ketika anda mengetikkan 'Bahasa Arab' maka hasil yang dimunculkan ialah banyak sekali macam arahan mapel. Khusus tahun 2016 akan ada arahan 069, 085, 167, dan juga 239. Lalu ketikkan setiap arahan pada kolom pencarian. Sehingga hasilnya:

Untuk Kode 2016 069 ternyata dipergunakan pula sebagai arahan untuk mapel lain pada  satu jenjang pendidikan (MTs/SMP), yaitu:
  • Fiqih jenjang MTs/SMP
  • Bahasa Arab jenjang MTs/SMP
  • Akidah Akhlak jenjang MTs/SMP

Untuk Kode 2016 085 ternyata dipergunakan pula untuk mata pelajaran lain pada beberapa jenjang, yaitu:
  • Bahasa Arab jenjang MTs/SMP
  • Quran Hadits jenjang MTs/SMP
  • Bahasa Arab jenjang MA/SMA

Untuk Kode 2016 167, hanya dipergunakan mata bahasa pada beberapa jenjang, yaitu:
  • Bahasa Arab - (tanpa jenjang)
  • Bahasa Arab jenjang MA/SMA
  • Bahasa Arab jenjang MAK/SMK

Untuk Kode 2016 239, dipergunakan bagi mata pelajaran Bahasa Arab pada semua jenjang pendidikan (terkecuali RA), yaitu:
  • Bahasa Arab Madrasah jenjang MI/SD
  • Bahasa Arab Madrasah jenjang MTs/SMP
  • Bahasa Arab Madrasah SLB
  • Bahasa Arab Madrasah MA/SMA
  • Bahasa Arab Madrasah MAK/SMK
Berdasarkan dari hasil pencarian di atas, maka bagi PTK yang satminkalnya berada di jenjang pendidikan MTs atau MA maka lebih baik untuk menentukan arahan mapel 2016 239.  Sementara itu untuk guru MI tidak usah galau karena pilihannya hanya satu yaitu, arahan 2016 239 saja.

12. Bagaimana cara mengedit pendaftaran?

Hal ini sudah saya bahas pada artikel Cara Mengedit Pendaftaran Sertifikasi Guru. Silahkan baca saja.

13. Apa yang harus dilakukan sesudah akhir melaksanakan proses registrasi calon penerima sertifikasi guru 2017?

Tunggu saja kabar selanjutnya. Sering-seringlah memantau SIMPATIKA anda. alasannya ialah status registrasi disetujui/tidak akan diumumkan lewati akun Simpatika PTK. Termasuk juga pemberitahuan guna mengikuti proses berikutnya yaitu pemilihan LPTK.

Demikianlah informasi mengenai Tanya Jawab Seputar Pendaftaran Sertifikasi Guru Kemenag 2017 yang sanggup kami sampaikan.

0 Response to "Tanya Jawab Seputar Registrasi Sertifikasi Guru Kemenag 2017"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel