Juknis Pembayaran Derma Profesi Bagi Guru Madrasah 2018

Dirjen Pendis Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 7214 Tahun 2017 perihal Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2018.

Juknis ini merupakan teladan bagi para pejabat dalam rangka menghitung dan menetapkan beban kerja guru madrasah yang sudah lulus sertifikasi biar pertolongan profesinya sanggup dibayarkan.


 telah mengeluarkan Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor  Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah 2018


Maka dari itu, bagi bapak dan ibu guru yang sudah sertifikasi gar betul-betul memahami setiap poin yang terdapat dalam juknis ini. Sehingga Tunjangan Profesi Guru bisa diberikan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dalam Kata Pengantar Juknis ini dijelaskan bahwa Guru sebagai tenaga profesional mempunyai kiprah strategis untuk mewujudkan visi penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip profesionalitas. Sebagai wujud prinsip profesionalitas dimaksud, diharapkan guru madrasah yang sudah menyandang gelar sebagai guru profesional bidang studi bisa meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme serta kinerjanya dalam melakukan kiprah keprofesian pendidiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipandang perlu memperlihatkan pertolongan profesi.

Berkenanaan dengan hal tersebut di atas, untuk kelancaran pembayaran pertolongan profesi bagi guru madrasah yang telah memperoleh akta pendidik, nomor pendaftaran guru, memenuhi beban kerja dan melakukan kiprah dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibutuhkan perunjuk teknis perihal pembayaran pertolongan profesi. Oleh sebab itu, petunjuk teknis ini perlu dipahami dengan baik oleh semua unsur baik di tingkat sentra maupun di tingkat daerah. Unsur sentra ialah direktorat Jendral Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah. Unsur tempat ialah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Madrasah termasuk para Kepala Madrasah, Guru Madrasah dan Pengawas Sekolah pada Madrasah.


Download Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah 2018

Adapun file Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah 2018 bisa anda peroleh pada link di bawah ini:

SIMPAN FILE

Demikianlah gosip mengenai Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah 2018 yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.

0 Response to "Juknis Pembayaran Derma Profesi Bagi Guru Madrasah 2018"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel