Juknis Derma Beasiswa S2 Bagi Guru Dan Calon Pengawas Madrasah Tahun 2017
Juknis Bantuan Beasiswa S2 Bagi Guru dan Calon Pengawas Madrasah Tahun 2017 - Guna meningkatkan mutu guru dan juga tenaga kependidikan yang berada di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah memperlihatkan sebuah kesempatan kepada semua guru dan juga tenaga kependidikan (calon pengawas) untuk mendapatkan Program Tugas Belajar studi lanjut ke jenjang strata-2 (S2) di banyak sekali perguruan tinggi tinggi di dalam negeri.
Pada pelaksanaan aktivitas Bantuan Beasiswa S2 bagi Guru dan Calon Pengawas Madrasah ini telah ditetapkan sejumlah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKI) darl Swasta, Perguruan Tinggi Umum dan juga yang bertanggung jawab untuk penyelenggaraan aktivitas Program Turgas Belajar S2 yang sesuai dengan kebutuhan dari Dirjen Pendis.
Untuk mempermudah koordinasi, dan juga memperjelas garis akuntabilitas, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah telah menciptakan dan menerbitkan petunjuk teknis (JUKNIS) penyelenggaraan Program Tugas Belajar S-2.
Juknis ini dibentuk dalam rangka sebagai bab dari upaya pemenuhan hak dari masyarakat guna mendapatkan gosip pendidikan dan bisa mengakses Program Turgas Belajar S2 yang telah disediakan oleh Pemerintah, serta menjadi pedoman secara teknis, baik untuk pengelola maupun penyelenggara aktivitas Program Tugas Belajar Strata-2 S2.
Demikianlah gosip mengenai Juknis Bantuan Beasiswa S2 Bagi Guru dan Calon Pengawas Madrasah Tahun 2017 yang bisa kami bagikan kepada anda semuanya.
Pada pelaksanaan aktivitas Bantuan Beasiswa S2 bagi Guru dan Calon Pengawas Madrasah ini telah ditetapkan sejumlah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKI) darl Swasta, Perguruan Tinggi Umum dan juga yang bertanggung jawab untuk penyelenggaraan aktivitas Program Turgas Belajar S2 yang sesuai dengan kebutuhan dari Dirjen Pendis.
Untuk mempermudah koordinasi, dan juga memperjelas garis akuntabilitas, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah telah menciptakan dan menerbitkan petunjuk teknis (JUKNIS) penyelenggaraan Program Tugas Belajar S-2.
Juknis ini dibentuk dalam rangka sebagai bab dari upaya pemenuhan hak dari masyarakat guna mendapatkan gosip pendidikan dan bisa mengakses Program Turgas Belajar S2 yang telah disediakan oleh Pemerintah, serta menjadi pedoman secara teknis, baik untuk pengelola maupun penyelenggara aktivitas Program Tugas Belajar Strata-2 S2.
Sasararan Program Beasiswa S2 Bagi Guru dan Calon Pengawas Madrasah
Sasaran aktivitas Beasiswa S2 ini adalah:- Guru PNS di lingkungan Kementerian Agama yang mengajar pada jenjang pendidikan MI, MTs dan MA
- Guru Tetap Yayasan (GTY) yang mengajar di lingkungan madrasah swasta yaitu MIS, MTSS dan MAS
- Guru Non PNS yang mengajar di lingkungan madrasah negeri yaitu MIN, MTSN dan MAN
- Calon Pengawas di madrasah Madrasah di seluruh jenjang pendidikan dibuktikan dengan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) Calon Pengawas dari Balai Diklat Kementerian Agama
Pemberian Bantuan
Alokasi anggaran Program Program Tugas Belajar Strata -2 bagi guru madrasah dan calon pengawas madrasah berasal dari Daftar Isian Pelaksalaan Anggaran (DIPA) Direktorat Jenderal Pendidikar Islam Kementerian Agama RI Tahun Anggaran 2017.Bentuk Bantuan Pemerintah
Bentuk pinjaman pemerintah yang diberikan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam ialah Program Tugas Belajar Strata -2 Studi Bagi curu Madrasah dan Calon Pengawas Madrasah berupa pinjaman biaya pendidikan yang diberikan kepada tenaga pendidik (guru madrasah) dan tenaga kependidikan (Calon Pengawas madrasah) untuk menempuh studi lanjut pada aktivitas studi di perguruan tinggi Linggi dalam negeri (PT-DN) yang ditetapkan dengan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam.Persyaratan Akademik
a) Calon penerima adalah:- Guru PNS pada Madrasah.
- Guru Non PNS pada Madrasah Negeri.
- Guru Tetap Yayasan Non PNS, telah mengabdi minimal 2 tahun.
- Guru Tetap yang di SK-kan oleh Ketua Yasayan kawasan bertugas, dengan syarat yang bersangkutan sesudah studi bersedia bertugas kembali (sekurang-kurangnya 5 ta}tun) pada lembaganya dengan dibuktikan surat pernyataan bermaterai.
- Calon Pengawas Madrasah semua jenjang pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
- Berpendidikan S1/DlV dari perguruan tinggi tinggi teratreditasi.
- Pengampu salah satu dari mata pelajaran berikut: Keagainaan (Akidah-Akhlak, Alqur'an-Hadist, Fikih, Sejaral dan Kebudayaan Islam), IPS, Ekonomi, Antopologi, Geografi, Sosiologi, PPKI danguru kelas.
- Memiliki IPK minimal 2,75 pad.a skala 1,00-4,00 pada jenjang pendidikan S1/ D-IV
- Memiliki kemampuan bahasa Inggris dan bahasa ajaib lainnya dibuktikan dengan sertiJikat;
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga KependidikanMadrasah (NUP|K) atau Nomor Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NPK);
- Usia Maksimal 40 Tahun, terhitung per tanggal 31 Desember 2017.
Persyaratau Admilktratif
Calon penerima mengajukan permohonan tertulis untuk memperoleh pinjaman Program Tt-rgas Belajar Strata -2 kepada Direktur Jinderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI melalui perguruan tinggi tinggi yang dituju sesuai jurusan yang diminati dengan lampiran sebagai berikut dan diupload saat melaksanakan registrasi online:- Fotocopy ljazah dan transkrip nilai 51 atau D-lV yang telah dilegalisir riga tahur terakhir;
- Fotocopy SK pertama dan SK terakhir penempatan sebagai guru (PNS);
- Foto copy SK Kepangkatan terakhir;
- Daftar Riwayat Hidup;
- Foto copy Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (Sfipl,) Calon Pengawas dari Balai Diklat Kementerian Agama (bagi calon penerima dari unsur calon pengawas madrasah);
- Surat rekomendasi dari Kepala Madrasah/Ketua Yayasan kawasan bertugas yang menyatakan bahwa aktivitas studi yang akan diambil diharapkan untuk penguatan satuan aktivitas studi/jurusan pada perguruan tinggi tinggi tersebut;
- Surat rekomendasi dari Ketua Yayasan bagi guru Non pNS yang menyatakan bahwa yang bersangkutan aktif dan berstatus sebagai guru tetap (minimal mengajar selama 2 tahun berturut-turut) di Madrasah Tempat Tugas;
- Surat pernyataan diizinkan berguru dan ditugaskan kembali mengajar sesudah selesai mengikuti aktivitas Program Tugas Belajar Strata -2
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
- Daftar Riwayat Hidup;
- Foto copy NPWP;
- Foto copy Sertifikat Pendidik (bagi yang telah lulus sertifikasi);
- Foto copy Kartu Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPIK) atau Nomor Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NPK);
- Foto copy akta yang memperlihatkan kemampuan bahasa Inggris dan bahasa ajaib lainnya
- Surat Pernyataan tidak sedang mendapatkan pinjaman Program Tugas Belajar Strata -2 dari Kementerian Agama atau Instansi Lain yang ditandatangani diatas materai;
- Surat permohonan Program T\rgas Belajar Strata -2 ditujukan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam cq Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan;
- Surat pernyataan kesanggupan menuntaskan studi di atas kertas bermaterai, kalau guru tidak menuntaskan studi sesuai masa kontrak, maka pembiayaan semester berikutnya didanai oleh guru yang bersangkutan.
Download Juknis Bantuan Beasiswa S2 Bagi Guru dan Calon Pengawas Madrasah Tahun 2017
Berikut ini ialah Juknis Bantuan Beasiswa S2 Bagi Guru dan Calon Pengawas Madrasah Tahun 2017Demikianlah gosip mengenai Juknis Bantuan Beasiswa S2 Bagi Guru dan Calon Pengawas Madrasah Tahun 2017 yang bisa kami bagikan kepada anda semuanya.
0 Response to "Juknis Derma Beasiswa S2 Bagi Guru Dan Calon Pengawas Madrasah Tahun 2017"
Posting Komentar