Cara Menambah Jjm Ekuivalesi Guru Agama Terbaru

Cara Menambah JJM Ekuivalesi Guru Agama Terbaru - Sampai dikala ini mengajar 24 Jam Tatap Muka, masih menjadi salah syarat utama pencairan sertifikasi Guru. Sehingga semua guru harus memenuhi jumlah minimal jam yang telah ditentukan semoga sertifikasinya sanggup cair.

Tak terkecuali Guru Agama. Maka tidak heran apabila para guru “Nyabang” di sekolah lain guna memenuhi standar minimal 24 Jam.

Cara Menambah JJM Ekuivalesi Guru Agama Terbaru Cara Menambah JJM Ekuivalesi Guru Agama Terbaru


Tidak hanya “Nyabang” di sesama Madrasah, adapula sebagian Guru Agama yang mengajar di sekolah yang berada di bawah naungan dari Kemenag juga mengajar di sekolah yang berada di bawah naungan dari Kemendikbu (SD, SMP, SMA/SMK sederajat).

Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa Mata Pelajaran Pendidikan Agama merupakan salah mapel wajib yang harus diajarkan di seluruh sekolah.

Misalnya saja, Guru A ia mengajar di sebuah Madrasah mapel Fiqh sebanyak 14 Jam. Karena kekurangan jam mengajar ia “Nyabang” di Sekolah Menengan Atas dengan mengampu mapel PAI sebanyak 12 Jam.


Maka untuk memfasilitasi para PTK / guru pengajar mapel Pendidikan Agama yang mengajar di sekolah-sekolah yang berada di bawah naungan dari Kemendikbud dalam hal pencatatan JJM Ekuivalensi supaya nantinya sanggup dijadikan sebagai patokan untuk perhitungan Jumlah Jam Mengajar (JJM) oleh pihak Kemenag Kabupaten/Kota setempat, maka disediakan sebuah fitur yang berjulukan “Pencatatan JJM Ekuivalensi Guru Agama”.

Fitur ini dipakai untuk mengakomodari pencatatan JJM Guru Agama yang mengajar di sekolah di bawah naungan Kemenag dan Kemendikbud.

Perlu diperhatikan, Anda juga harus melaksanakan “Prosedur Pengakuan Riwayat Mengajar Guru Agama, baik sebelum/sesudah melaksanakan Pencatatan JJM Ekuivalensi Guru Agama.

Pengakuan JJM Ekuivalensi Guru Agama ini hanya sanggup dilaksanakan apabila guru tersebut belum melaksanakan Verifikasi dan Validasi (VerVal) permanen terhadap dokumen S28 (maksudnya belum diajukan dan juga belum disetujui).

Sementara itu, supaya pencatatan JJM ekuivalensi Guru Agama sanggup terekam di dalam sistem, pastikanlah bahwa  Anda telah menyebabkan permanen perubahan data setelah mengisi Pengakuan Riwayat Mengajar dan juga Penambahan JJM Ekuivalensi Guru Agama.

Cara Menambah JJM Ekuivalesi Guru Agama Terbaru


Adapun Cara Menambah JJM Ekuivalesi Guru Agama Terbaru yakni sebagai berikut:

  • Silahkan Login ke website Padamu sebagai PTK yang beralamat di http://padamu.siap.web.id/ 
  • Pilihlah layanan Menu “Padamu PTK”
  • Lakukanlah Pencatatan terhadap Riwayat Mengajar Guru (JJM) terlebih dahulu. Tetapi sebelum Anda melaksanakan pengajuan terhadap  Surat Pengajuan Riwayat Mengajar (JJM) PTK atau dokumen S28a, terlebih dahulu lakukan pencatatan terhadap JJM Ekuivalensi 
  • Kemudian pilihlah sajian “Jadwal Mengajar Guru Agama”, kemudian pilih Tombol “Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan”, klik pada tombol tambah (+) yang berada di samping kanan. Lihat gambar nomor 1
  • Lalu isikanlah data ekuivalensi (kegiatan komplemen guru terkait) sesuai dengan data yang ada. Apabila sudah sesuai klik Tombol Simpan. Lihat Gambar Nomor 2
  • Sesudah Anda mengisi JJM Ekuivalensi dengan benar, silahkan buat menjadi permanen data tersebut. Caranya klik pada tombol “Jadikan Permanen” menyerupai gambar nomor 3 di atas
  • Terakhir, serahkanlah Surat Pengajuan Riwayat Mengajar PTK atau dokumen S28a itu kepada pihak Admin Kemenag Kabupaten/Kota masing-masing setempat untuk disetujui. Adapun pola dokumen S28a sanggup anda lihat pada gambar nomor 4 di atas.

Nah, bagaimana mitra gampang sekali kan? Ingat ya, JJM ekuivalensi anda harus di data dalam website Padamu menyerupai yang telah saya jelaskan di atas. Supaya JJM anda diakui.

Demikianlah isu mengenai Cara Menambah JJM Ekuivalesi Guru Agama Terbaru yang sanggup kami sampaikan kepada anda semunya.

0 Response to "Cara Menambah Jjm Ekuivalesi Guru Agama Terbaru"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel